LABVIRAL

Arti UMKM, Lengkap dengan Dasar Hukum hingga Kriterianya

Ilustrasi UMKM (Sumber : Pixabay.com/TheUjulala)

LABVIRAL.COM -  UMKM memang begitu populer di kalangan masyarakat Indonesia, tetapi masih banyak yang belum memahami artinya.

Jika diartikan, UMKM adalah sebuah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UMKM pada dasarnya merupakan sebuah usaha atau bisnis yang dilakukan baik oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun dari rumah tangga.

Baca Juga: Arti Hiling, Jangan Salah Kaprah, Beda Maksud dengan Refreshing, Yuk Kenali Tujuannya

Dari UMKM inilah yang bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan bisa menjadi pondasi kemandirian negara.

Namun, agar lebih jelas, berikut pengertian UMKM berdasarkan UU yang mengaturnya.

Dasar Hukum UMKM

Keberadaan UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut disebutkan tentang pengertian dari UMKM, sebagai berikut:

Baca Juga: Arti NPWP, Kenali juga Fungsi dan Syarat Membuatnya Secara Online

1. Usaha Mikro

Adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

2. Usaha Kecil

Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar  yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT