LABVIRAL

Hukum dan Niat Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Niat kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. (Sumber : pexels.com/Nandhu Kumar)

LABVIRAL.COM - Menyembelih hewan kurban atau yang dikenal juga dengan istilah Udhiyyah dilaksanakan pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijah) hingga hari Tasyrik (11-13 Zulhijah).

Dalam praktiknya di tengah-tengah masyarakat, hewan ternak seperti sapi, kambing dan domba disembelih oleh orang yang masih hidup.

Pertanyaan kemudian muncul bagaimana jika kurban tersebut diniatkan bagi orang yang sudah meninggal dunia? Sebagai contoh ketika orang tua yang sudah wafat dan selama hidupnya belum pernah berkurban, lalu anak cucunya meniatkan kurban untuk orang tersebut.

Daripada bingung bagaimana hukumnya, langsung saja simak artikel ini sampai habis ya!

Baca Juga: Cara Minum Air Zamzam yang Benar Sesuai Sunnah

Hukum kurban untuk orang yang sudah wafat

Disadur dari laman NU Online pada Senin, 12 Juni 2023, secara umum hukum melaksanakan kurban  adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) dan mendekati wajib.

Namun kesunnahan ini hanya untuk umat Nabi Muhammad saw, sedangkan beliau diwajibkan oleh Allah Swt.

Rasulullah saw bersabda, "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian." (HR. At-Tirmidzi).

Baca Juga: Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Beserta Keutamaannya

Menurut Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ialah tidak boleh kecuali jika semasa hidupnya yang bersangkutan pernah berwasiat.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT