LABVIRAL

Hukum Menjual Daging Kurban, Benarkah Diperbolehkan?

Hukum menjual daging kurban. (Sumber : pexels.com/RDNE Stock project)

LABVIRAL.COM - Bagaimana hukum menjual daging kurban oleh penerima maupun yang berkurban? Pertanyaan inilah yang akan dibahas dengan detail dalam artikel yang sedang kamu baca.

Daging hewan kurban, biasanya akan dimiliki oleh setiap muslim pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Zulhijah) yang memang menjadi waktu untuk berkurban.

Tanpa perlu berlama-lama langsung saja simak penjelasan mengenai hukum menjual daging kurban di bawah ini ya. Keep reading guys!

Baca Juga: Rayakan Idul Adha 1444 H, Berikut 10 Ucapan Selamat Idul Adha untuk Dikirim ke Keluarga

Jika yang menjual orang yang berkurban

Disadur dari laman Dompet Dhuafa pada Senin, 19 Juni 2023, hukum menjual daging kurban oleh orang yang melaksanakannya adalah haram.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima." (HR. Hakim dan Baihaqi).

Larangan ini karena kurban merupakan salah satu bentuk sedekah yang menuntut keikhlasan dari setiap orang yang mengamalkannya. Dengan kata lain, seseorang yang berkurban dilarang mengambil keuntungan secara materi, misal dengan cara menjualnya.

Melansir NU Online, ulama mazhab Syafi'i yakni Imam Nawawi mengatakan bahwa menjual bagian-bagian hewan kurban seperti daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang.

Baca Juga: Rekomendasi Link Twibbon Rayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H

Jika yang menjual penerima daging kurban

Setelah mengetahui hukum menjual daging kurban oleh orang yang melaksanakan kurban, lalu bagaimana hukumnya jika yang memperdagangkan adalah penerima?

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT