LABVIRAL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya buka suara terkait izin operasional Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan termasuk pondok pesantren.
Selama ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar setiap pondok pesantren.
Baca Juga: Usai Anies, Kini Giliran Ganjar ke Jember, Sama-sama Sowan ke Pondok Pesantren
Kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Dijelaskan Anna, Pesantren Al Zaytun hingga saat ini tercatat telah mempunyai keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.
Kemudian sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga diberi kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Baca Juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ajarannya Tuai Sorotan
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna Hasbie dikutip Labviral.com dari pers rilisnya di laman resmi Kemenag pada Jumat, 23 Juni 2023.
Terkait dengan kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam saat ini tengah sedang melakukan kajian secara komprehensif.
Editor : Hadi Mulyono