LABVIRAL.COM - Bareskrim Polri menaikan status perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke tingkat penyidikan terkait putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, perkara tersebut tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Agus kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.
Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Aplikasi Tidak Kompatibel di Play Store yang Perlu Kamu Tahu!
Kendati naik ke tinggat penyidikan, penyidik belum menentukan tersangkanya. Agus mengatakan bahwa pihaknya masih memerlukan keterangan saksi dan ahli untuk melengkapi kasus tersebut.
"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," tuturnya.
Reaksi Denny Indrayana
Menyikapi itu, Denny mengaku tidak sulit menerkan siapa yang akan menjadi tersangkanya.
"Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya," tutur Denny sebagaimana dikutip dari akun Twitter @dennyindrayana.
"Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian," imbuhnya.
Editor : Arief Munandar