LABVIRAL

Apa Itu HAM? Pahami Hak Dasar Manusia hingga Terbentuknya Komnas HAM

Ilustrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) (Sumber : Freepik.com)

LABVIRAL.COM - Apa itu HAM? Pertanyaan ini banyak dilontarkan masyarakat Indonesia di mesin pencarian Google.

HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia (HAM). HAM merupakan hak dasar yang secara kondrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.

Oleh karena itu HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dirampas oleh siapapun.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Rupiah Lewat Aplikasi Pintar BI, Paling Mudah dan Aman

Berdasarkan Undang Undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Indonesia Junjung Tinggi HAM

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Baca Juga: Cara Mengubah Suara Voice Note WhatsApp, Jadi Beda dengan Suara Aslinya?

Hak Dasar Manusia

  1. Hak untuk hidup
    a. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
    b. Setiap orang berhak tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
    c. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
    a. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    b. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak Mengembangkan Diri
    a. Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
  4. Hak Memperoleh Keadilan
    a. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
  5. Hak Atas Kebebasan Pribadi
    a. Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
  6. Hak atas Rasa Aman
    a.Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
  7. Hak Atas Kesejahteraan
    a. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak dilanggar hukum.
  8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
    a. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Hak Wanita
    a. Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
    b. Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
    c. Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
  10. Hak Anak
    a. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
    b. Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.

Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembang pribadi manusia Indonesia sutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT