LABVIRAL

Hore, Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng Kembali Diberlakukan, Cek Syarat dan Waktunya

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

LABVIRAL.COM-Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah kembali memberlakukan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan ini diberlakukan untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.

Dalam programnya, Bapenda Jawa Tengah memberikan tiga program keringan pajak kendaraan.

Program bebas denda dan waktunya

Tiga program bebas denda dan waktunya adalah sebagai berikut:


1. Bebas Denda Pajak Kendaraan: 28 Agustus-30 September 2023
2. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima: 28 Agustus-22 Desember 2023
3. Bebas BBNKB II & Pajak Progresif : 26 April-22 Desember 2023

Syarat bebas denda pajak

Untuk syarat bisa mengikuti program bebas denda pajak adalah sebagai berikut:

  • STNK asli
  • E-KTP asli pemilik
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK)
  • Bukti hasil cek fisik (khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK)

Terkait program bebas denda pajak ini, Bapenda Jateng sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Salah satu wilayah yang mendapatkan sosialisasi program ini adalah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan Sosok Sutradara Film Porno di Jakarta Selatan

Baca Juga: Kelebihan Ban Tubeless Dibanding Ban Tube Type

Sosialisasi tertib lalu lintas dan kepatuhan membayar pajak kendaraan dilakukan UPPD Kab.Banyumas, Polresta Banyumas, dan Jasa Raharja di Alun-alun Purwokerto.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT