LABVIRAL.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Lalu apa keputusan MKMK terhadap Anwar Usman?
1. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan untuk Anwar Usman. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Editor : Efendi AW