LABVIRAL

3.043 Pelamar Batal Dapat Penempatan, Berikut Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Ilustrasi guru (Freepik/syarifaharbit)

LABVIRAL.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022.

Dalam pengumuman tersebut, Kemendikbud Ristek menginfokan bahwa 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) batal mendapat penempatan.

"Kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sekaloigus Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Nunuk Suryani dalam surat edaran Kemendikbudristek 1199/B/GT.00.08/2023 dikutip LabViral.com pada Kamis (09/3/2023).

Baca Juga: Pesan Penting Kurniawan untuk Pemain Muda yang Bermain di Luar Negeri

Daftar 3.043 pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya dapat dilihat melalui Surat Edaran nomor 1199/B/GT.00.08/2023 yang dipublikasikan di laman resmi Kemendikbud Ristek atau situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," sambungnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Alex Denni mengungkapkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 dikeluarkan paling lambat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Cara Daftarkan Keluarga Miskin Dapat PKH Dan BPNT Secara Offline

"Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman (PPPK guru) tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," jelas Alex beberapa waktu lalu.

Apabila hasil PPPK Guru 2022 sudah diumumkan, peserta seleksi PPPK Guru 2022 dapat mengaksesnya melalui dua cara, yakni situs BKN dan Kemendikbud Ristek. Berikut tata cara melihat pengumuman PPPK guru 2022:

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT