LABVIRAL

Perbedaan Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif, Mana yang Bisa Jadi Delik?

Ilustrasi, perbedaan kampanye hitam dengan kampanye negatif.

LABVIRAL.COM - Kampanye hitam atau black campaign pada dasarnya dilarang dalam kepemiluan di Indonesia dan dapat dikenakan pidana bagi pelakunya. Berbeda dengan kampanye hitam, kampanye negatif justru tidak dilarang.

Kampanye hitam digunakan untuk menjatuhkan lawan politik. Kampanye hitam bersifat penghinaan dan menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ditujukan untuk menjatuhkan kandidat tertentu.

Kampanye hitam tak secara spesifik diatur dalam Undang Undang. Namun secara garis besar, bisa masuk ke Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 512 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Kamu Harus Paham Soal Politik Pecah Belah!

Pasal 280 ayat 1 huruf c berbunyi; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Pasal 512 berbunyi; setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Sementara, kampanye negatif dilakukan untuk menunjukan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik disertai dengan fakta.

Baca Juga: Profil Mahfud MD, Lengkap dengan Fakta Menariknya dari Sekolah Keguruan jadi Hakim MK

Contoh Kampanye Hitam

Kampanye hitam sudah menjadi tren sejak pelaksanaan kampanye Pemilu 2014, Pemilu DKI 2017, hingga Pilpres 2019.

Pada Pilpres 2019, pelanggaran kampanye hitam banyak terjadi. Korbannya kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI