LABVIRAL.COM - Mulai tahun 2023 seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) resmi berganti nama. Pergantian nama tersebut yang awalnya Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) diganti menjadi menjadi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Lalu, apa perbedaan antara SNMPTN dan SNPMB ini?
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) secara resmi mengganti nama sistem seleksi mahasiswa masuk perguruan tinggi. Dengan adanya perubahan nama itu tentu ada perbedaan pada sistemnya. SNPMB memiliki sistem seleksi yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
SNMPTN diselenggarakan oleh Lembaga Tes masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), sedangkan SNPMB diselenggarakan oleh BPPP. Kedua lembaga tersebut sama-sama di bawah naungan Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Mengenal Politik Apartheid hingga Nelson Mandela Membawa Perubahan Dunia
Mengutip dari laman indonesiabaik.id, dijelaskan jika SNPMB merupakan seleksi untuk menjaring calon mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di berbagai PTN di Indonesia. Adanya pergantian nama menjadi SNPMB ini juga tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 48 tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut yang termuat pada Pasal 15 juga dijelaskan tentang mekanisme jalur. Di mana mulai tahun 2023 penerimaan mahasiswa baru akan dibagi ke dalam 3 jalur, yakni:
1. Seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP).
2. Seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT).
3. Seleksi secara mandiri oleh PTN.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Ilmiah Postur Pendek Messi Justru Bikin Lebih Jago Main Sepak Bola
Editor : Arief Munandar