LABVIRAL.COM - Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Lalu, Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) dikenal mengawasi kerja KPU.
Sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan pemilu, sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Lalu, apa saja tugas, wewenang, kewajiban, serta sejarah dari DKPP ini?
Baca Juga: Mengenal Sejarah, Tugas dan Wewenang dari KPU
Sejarah DKPP
Dilansir Labviral.com dari laman dkkp.go.id, DKPP bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU tersebut bersifat ad-hoc, dan merupakan bagian dari KPU.
DK-KPU dibentuk untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi.
Untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk DK-KPU Provinsi.
Baca Juga: Profil Muhaimin Iskandar, Panglima Santri yang Hobi Mengendarai Vespa
Tanggal 12 Juni 2012 lalu, DK KPU secara resmi berubah menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disingkat DKPP berdasarkan UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
DKPP menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaannya lebih profesional, dan dengan tugas, fungsi, kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa.
Editor : Arief Munandar