LABVIRAL.COM - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan pemerintah dan ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Adapun iuran bulanannya berkisar mulai Rp35 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
BPJS Kesehatan bisa didaftarkan oleh perusahaan atau organisasi untuk peserta atau karyawannya.
Anda juga bisa mendaftarkan diri dalam BPJS Kesehatan secara mandiri atau pribadi.
Baca Juga: Vaginismus: Pahami Jenis-jenis, Gejala, Penyebab, Diagnosa, dan Cara Pengobatannya
Syarat Membuat BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri
Bagi calon peserta mandiri BPJS Kesehatan, sebelum mendaftar sebaiknya persiapkan syarat-syarat dokumen sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Email dan Nomor HP yang aktif.
- Pas foto ukuran 3x4 dengan maksimal size 50 KB.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih.
- Fotokopi halaman depan buku rekening aktif (jika ingin mendaftar autodebet iuran BPJS Kesehatan).
- Paspor/Kartu Izin Tinggal Tetap atau Sementara, nomor Visa tinggal terbatas, dan surat izin kerja bagi WNA.
Baca Juga: 8 Gejala Penyakit Diabetes yang Kerap Disepelekan, dari Berat Badan Turun hingga Sering Kesemutan
Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan secara Mandiri
Selain syarat membuat BPJS Kesehatan, cara klaim juga menjadi pertanyaan yang sering muncul. Berikut syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan secara mandiri:
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Siapkan Formulis Pengajuan Klaim (FPK) rangkap 3.
- Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-care/aplikasi BPJS Kesehatan lain atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk fasilitas kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care.
- Kuitansi asli bermaterai.
- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.
Baca Juga: Bahaya! Diabetes Bisa Diidap Anak Muda di Bawah Umur 45 Tahun
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap tiga.
- Softcopy luaran aplikasi.
- Kuitansi asli bermaterai.
- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.
Selain syarat umum di atas, yang perlu diperhatikan ialah waktu klaim BPJS Kesehatan ialah maksimal tanggal 10 setiap bulannya.
Editor : Arief Munandar