LABVIRAL

Onani di Siang Hari saat Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Ilustrasi onani saat Ramadan. (Sumber : pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)

LABVIRAL.COM - Tidak sedikit dari kita masih penasaran dengan hukum onani atau masturbasi saat siang hari di bulan suci Ramadan.

Dikutip Labviral.com dari situs KBBI Kemdikbud pada Rabu, 29 Maret 2023, onani adalah aktivitas pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama dengan lawan jenis.

Lantas, bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam? Simak sampai habis artikel ini yuk!

Baca Juga: Jadwal Imsak Merangin 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Merangin Ramadhan 2023

Benarkah onani membatalkan puasa?

Ilustrasi masturbasi dalam pandangan Islam.Ilustrasi masturbasi dalam pandangan Islam.

Mayoritas ulama sepakat bahwa onani hukumnya haram. Terlebih lagi saat siang hari pada bulan Ramadan, perbuatan ini bisa membatalkan puasa karena termasuk dari nafsu syahwat yang seharusnya ditahan.

Dikutip dari NU Online, Imam Nawawi menjelaskan mengapa masturbasi dilarang oleh agama Islam.

Baca Juga: Jadwal Imsak Bungo 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Bungo Ramadhan 2023

"Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya, yaitu upaya mengeluarkan sperma, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi). ( Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI).

Pandangan Imam Nawawi tersebut berdasarkan pada sejumlah hadis Nabi Muhammad saw yang menegaskan bahwa ketika seseorang tidak bisa menahan nafsu syahwat maka puasanya batal.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI