LABVIRAL

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Yuks Disimak Biar Tidak Keliru

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Yuks Disimak Biar Tidak Keliru (Sumber : Freepik.com)

LABVIRAL.COM - Semua penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun kadang kala, KTP yang demikian pentingnya ini bisa hilang ataupun rusak. Dan kamu harus segera mengurusnya agar bisa mendapatkan penggantinya.

Perlu diketahui bahwa Indonesia saat ini sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik semenjak tahun 2011.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Dapat Bantuan 4,2 juta!

Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.

Nah, apa saja yang kamu harus siapkan serta bagaimana mengurus KTP yang hilang ataupun rusak, berikut cara dan langkahnya, sebagaimana yang dikutip LabViral.com dari laman Indonesia.go.id.

Baca Juga: Bingung Bikin Kartu Prakerja? Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini

A. Dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Baca Juga: Kartu ATM Hilang? Ini 4 Langkah Mudah Mengurusnya

Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Kartu Kredit Bank, Biar Makin Hemat

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT