LABVIRAL.COM - Kekasih Mario Dandy berinisial AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AG dianggap terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan di LPKA," kata Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Film Super Mario Bros. Tampilkan Sejumlah Karakter yang Tidak Dipakai Nintendo
Vonis yang jatuhkan terhadap AG lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut AG dengan hukuman empat tahun penjara.
Pemberitaan mengenai vonis AG ikut dipublikasikan influencer Mazzini dengan akun Twitter @mazzini_gsp.
Lantas postingan Mazzini langsung mendapat beragam komentar dari wargent. Beberapa pihak menyayangkan hukuman terhadap AG masih terlalu ringan, mengingat korbannya yakni David Ozora masih terbaring di rumah sakit.
Baca Juga: Balihonya Halangi Pejalan Kaki, Giring PSI Minta Maaf: Akan Segera Kami Copot
"Minimal 5 taon lah ampe dia umur 20 biar kluar dari penjara tau susahnya cari kerja awoakakwok," kicau pengguna akun @kebeleteeq.
"Kenapa vonis ke pelaku "anak2" suka menitikberatkan ke masih punya masa depan. Trs yg jadi korban gak dipertimbangkan?" timpal pengguna akun @govindastro.
Editor : Arief Munandar