LABVIRAL.COM - Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, tua, mudah bahkan anak-anak.
Sebagai bagian dari ibadah, terdapat niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yang perlu kamu ketahui. Pasalnya amalan ini diperintahkan Allah Swt dengan tegas di dalam Al-Qur'an.
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah: 103).
Baca Juga: Dasar Hukum Diwajibkannya Zakat Fitrah Menurut Al-Qur'an
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta'ala.”
Terjemahan bahasa Jawa: "Niat ingsun nejo ngelakoni zakat fitrah kagem kulo piyambak fardhu karono Allah ta'ala."
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Pakai Uang, Benarkah Diperbolehkan?
Niat zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Editor : Hadi Mulyono