LABVIRAL.COM - Tudingan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan ijazah palsu tidak terbukti.
Teranyar, penuding Jokowi menggunakan ijazah palsu justru divonis 6 tahun penjara. Adalah Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
Bambang Tri dan Gus Nur terjerat kasus ujaran kebencian karena menyebut Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu hingga menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Dimaki-maki Fans Anies, Dedek Prayudi: Pendukung Mencerminkan yang Didukung
"Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Majelis Hakim Yuli Hadi membacakan putusan vonis di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).
Gus Nur dan Bambang Tri menyebar berita bohong lewat video yang tayang di Youtube.
Mejelis Hakim menjelaskan, Bambang Tri dan Gus Nur melakukan podcast di Channel Youtube Gus Nur 13 Official.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Argentina Sebagai Tuan Rumah Anyar Piala Dunia U-20
Dalam podcast, Gus Nur dan Bambang Tri membahas dugaan ijazah palsu Jokowi. Gus Nur dalam podcastnya meyakinkan publik bahwa pernyataannya benar.
Menyikapi vonis tersebut, pemerhati politik Rustam Ibrahim menilai bahwa tuduhan Bambang Tri dan Gus Nur tidak terbukti alias hoaks.
Editor : Arief Munandar