LABVIRAL

Pemuda Muhammadiyah Yogyakarta Minta Polisi 'Borgol' Pegawai BRIN Andi Pangerang Hassanudin yang Ancam Bunuh Umat Islam

Pegawai BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah (Sumber : Tangkap Layar/Twitter)

LABVIRAL.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengecam pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Melalui siaran persnya, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY Anton Nugroho menilai pernyataan Andi Pangerang Hassanuddin lewat akun Facebook AP Hasanuddin telah masuk ke dalam tindak pidana ITE. 

Andi Pangerang Hasanuddin dianggap menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga: BRIN Trending Topik di Twitter Gegara Pegawainya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Satu per Satu

"Mendesak Polri segera untuk mengusut tidakan pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hassanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP," tulis Anton, Senin (24/4/2023).

Anton juga mendesak MenPAN RB dan Kepala BRIN menindak anak buahnya Andi Pangerang Hasanuddin karena berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme.

"Tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN," imbuhnya.

Baca Juga: 5 Peristiwa Penting pada Bulan Syawal, Muslim Harus Tahu Sejarah Islam

Anton mengatakan, seyogyanya BRIN dan seluruh jajarannya sebagai lembaga terdepan di bidang penelitian mengedepankan prinsip ilmu yang obyektif dan dibekali dengan sikap yang santun dalam penyampaiannya.

"PWPM DIY mengimbau kepada PWPM seluruh Indonesia untuk segera melaporkan Saudara APB ke Polda wilayah masing-masing atas tindakan pidana ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah," pinta Anton.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT