LABVIRAL.COM - Ustadz Khalid Basalamah menuai hujatan warnaget usai mengatakan bahwa BPJS hukumnya haram, zalim dan gharar.
"Ini (BPJS) zalim, ini kezaliman, bagaimana caranya? Atau pada saat dia membayar Rp60ribu per bulan satu tahun, berarti cuma Rp720 ribu saja per tahun. Tapi pada saat dia masuk rumah sakit, rawat inap Rp30 juta, Rp20 juta dibayarin semua, ini gharar, enggak boleh," kata Khalid Basalamah dikutip Labviral.com dari Twitter @tolakbigotnkri pada Minggu, 7 Mei 2023.
Nah, dalam artikel ini akan dibahas secara lebih spesifik terkait apa itu gharar mulai dari pengertian, hukum dan macam-macamnya. Jadi, simak sampai habis ya!
Pengertian dan hukum gharar
Gharar artinya suatu transaksi bisnis yang unsur-unsurnya tidak jelas seperti pihak yang bertransaksi, kuantitas barang, wujudnya, kualitasnya, hingga waktu penyerahannya.
Baca Juga: Hukum BPJS dalam Agama Islam, Benarkah Diharamkan?
Ketidakjelasan inilah yang dianggap bertentangan dengan prinsip syariah Islam sehingga tidak diperbolehkan alias haram.
Pasalnya transaksi yang tidak jelas (gharar) dapat merugikan kedua belah pihak terutama pembeli barang.
Sebagai contoh saat pembeli telah membayar terlebih dahulu tanpa melihat barang, lalu saat datang ternyata tidak sesuai maka otomatis menimbulkan kerugian.
Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Hp
Transaksi yang termasuk gharar
Disadur dari situs OCBC pada Minggu, 7 Mei 2023, terdapat beberapa transaksi yang masuk dalam kategori gharar dan perlu dihindari.
Editor : Hadi Mulyono