LABVIRAL

Apa Itu Radikal? Pamahanan Ekstrem yang Dilawan Pemerintah Lewat Program Deradikalisasi

Ilustrasi, bom

LABVIRAL.COM - Apa itu radikal? Pertanyaan ini banyak dilontarkan warga Indonesia di mesin pencarian Google.

Radikal adalah paham yang bertentangan dengan agama hingga hukum negara.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikal memiliki arti penentang dan penuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan).

Baca Juga: Apa Itu Ekstrovert? Lawan Kata dari Introvert

Sedangkan radikalisme merupakan paham atau aliran yang mendorong perubahan atau pembaruan sosial dan politik dengan cara kekerasan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, radikal dibagi menjadi 4 kelompok di antaranya:

  1. Radikal adalah anti Pancasila
  2. Radikal adalah anti kebhinekaan
  3. Radikal adalah anti NKRI
  4. Radikal adalah anti Undang Undang Dasar 1945

Baca Juga: Apa Itu Atheis? Kini Berkembang di Arab Saudi

Pemerintah Cegah Radikal

Program deradikalisasi kini tengah digencarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penanggulangan terorisme.

Program deradikalisasi merupakan amanat Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang.

Program deradikalisasi masuk ke dalam bab pencegahan tindak pidana terorisme yang diatur dalam Pasal 43A ayat (3) huruf (c).

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT