LABVIRAL

Hukum Pamer Kekayaan dalam Pandangan Islam, Benarkah Termasuk Syirik?

Hukum Pamer Kekayaan dalam Pandangan Islam, Benarkah Termasuk Syirik? (Sumber : pexels.com/Muhammad Lutfy)

LABVIRAL.COM Di era sosial media seperti saat ini, pamer kekayaan seolah menjadi tren yang disukai oleh banyak orang.

Demi mendapat predikat viral, seseorang acapkali memamerkan harta bendanya seperti uang yang banyak, mobil mewah, rumah megah dan lain sebagainya.

Agama Islam memandang, perbuatan semacam itu dinamakan dengan riya (pamer) yang menjadi salah satu sifat tercela karena bagian dari penyakit hati.

Riya  adalah perbuatan memperlihatkan sesuatu, baik berupa barang, perbuatan baik seperti ibadah dengan maksud agar dilihat oleh orang lain untuk mendapatkan pujian.

Baca Juga: Dalil Kewajiban Memberi Nafkah yang Halal untuk Keluarga

Lalu apa hukum riya dalam pandangan Islam? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya!

Hukum Riya

Ilustrasi pamer kekayaan alias riya (unsplash.com/Jp Valery)

 

Para ulama sepakat bahwa riya hukumnya haram sehingga harus dihindari karena termasuk salah satu penyakit hati.

Memperlihatkan harta kekayaan dengan maksud menyombongkan diri dan merendahkan orang lain dengan tegas dilarang dalam Islam.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT