LABVIRAL

11 Faktor Penyebab Perceraian, dari Zina hingga Permasalahan Ekonomi

Ilustrasi, cara gugat cerai

LABVIRAL.COM - Pernikahan tak selalu indah, bahkan tak mesti sekali seumur hidup. Ada yang justru bercerai saat pernikahan baru seumur jagiung. Terdapat sejumlah faktor penyebab perceraian yang bisa menjadi alasan untuk berpisah. Dalam Islam pada hakikatnya perceraian itu boleh, namun termasuk perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt.

Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan setidaknya terdapat 13 faktor penyebab perceraian. Berikut deretan faktor penyebab perceraian yang dihimpun Labviral.com untuk kamu pahami:

Baca Juga: 7 Ciri Mantan Sudah Move On, Jangan Mengharap Lagi Ya!

1. Zina

Faktor perceraian (freepik.com)

Zina adalah bentuk penyaluran biologis yang dilarang dalam agama Islam dan termasuk perbuatan yang haram di mana pelakunya akan mendapat siksa jika tidak mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Dan Allah SWT. Akan mengampuninya setelah ia bertaubat dengan sebenar-benarnya. Sekali saja berbuat zina sudah dapat diajukan untuk menjadi alasan perceraian.

Baca Juga: Perbedaan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual dari Segi Definisi dan Bentuknya

2. Mabuk, madat dan judi

Faktor perceraian (freepik.com)

Pemabuk, pemadat dan penjudi dalam Islam sudah pasti diharamkan. Dalam hubungan rumah tangga sifat ini dapat menyebabkan pertengkaran secara terus-terusan, ketidak jujuran bahkan bisa sampai mempengaruhi ekonomi keluarga. Maka kebiasaan ini bisa dijadikan alasan untuk menggugat cerai ke pengadilan.

Baca Juga: Pria dan Wanita, Siapa Paling Terdampak Saat Jadi Korban Perselingkuhan?

3. Meninggalkan salah satu pihak dengan sengaja

Faktor perceraian (freepik.com)

Meninggalkan di sini, bukan untuk bekerja atau sudah minta izin ya. Namun benar-benar meninggalkan salah satu pihak, tanpa izin, tanpa alasan yang sah, berturut-turut selama kurun waktu 1 sampai 2 tahun.

Baca Juga: 6 Tanda Hubungan LDR Sudah di Ujung Tanduk, Hati-hati Guys!

4. Dihukum penjara

Faktor perceraian (freepik.com)

Salah satu dari suami/istri yang  telah terbukti bersalah dan mendapatkan vonis 5 tahun penjara  atau lebih. Maka dapat disimpulkan di sini bahwa  begitu salah satu pihak mendapat vonis hukuman penjara 5 tahun atau lebih dan vonis telah berkekuatan hukum tetap maka pasangan dapat mengajukan perceraian tanpa perlu menunggu hukuman selesai dijalani.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT