LABVIRAL.COM - Sering terdengar anak usia di bawah 19 tahun sudah menikah. Umumnya ini terjadi di daerah di mana lingkungan si anak kurang mendapatkan pengetahuan mengenai bahaya menikah di usia dini.
Berdasarkan analisa data perkawinan usia anak di Indonesia, ditemukan berbagai dampak negatif pada sebuah pernikahan saat usia anak di bawah 19 tahun.
Hasil analisa yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia bekerjasama dengan United Nations Children's Fund (UNICEF) ini mengemukakan pernikahan usia dini memiliki risiko kematian terhadap si bayi sangat besar.
Baca Juga: Piston Kaliper Rem Mobil Macet, Begini Tipsnya
Tak hanya itu, resiko bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak mengalami hambatan dalam tumbuh kembangnya juga sangat tinggi.
Di samping itu juga ada sejumlah persoalan psikologis seperti mudah menderita kecemasan, depresi, sampai keinginan bunuh diri. Ini dipengaruhi oleh faktor psikis yang belum stabil. Mereka belum memiliki status dan keuangan yang mapan di tengah masyarakat sehingga menimbulkan persoalan-persoalan psikologis.
Merujuk kepada faktor kesehatan dan psikologis tersebut, maka untuk melindungi anak muda bangsa Indonesia, pemerintah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimal untuk menikah adalah usia 19 tahun, berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. Artinya, usia pernikahan ideal di Indonesia adalah 19 tahun atau lebih.
Baca Juga: 5 Tanda Orang Berbohong Bisa Dilihat dari Ekspresi Wajahnya
UNICEF sendiri juga menyampaikan ketika seseorang menikah di usia dini lalu memiliki anak, dapat menyebabkan kurangnya perhatian terhadap kesehatan, kurangnya perawatan, kehamilan yang tidak diinginkan, dan dia mungkin terbebani dengan pekerjaan rumah tangga.
Dikutip dari laman unicef.org, ketika seorang perempuan menikah dini, dia mungkin masih belum tahu bagaimana menjaga anak-anaknya, dirinya sendiri, dan bahkan rumahnya.
Editor : Arief Munandar