LABVIRAL.COM - BI checking, saat ini digunakan sebagai salah satu persyaratan yang digunakan untuk mengajukan permohonan kredit oleh seseorang kepada bank maupun lembaga keuangan lainnya.
BI checking sendiri adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI) yang dilakukan para debitur.
Baca Juga: Pinjaman Bank BRI Untuk Modal Usaha, Tanpa Pakai Lama dan Ribet Kuy Simak!
Sistem Informasi Debitur (SID) yang dimiliki oleh Bank Indonesia ini memuat berbagai macam informasi dari nasabah-nasabah yang memiliki kredit.
Nah, sejak 1 Januari 2018, BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada dibawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi riwayat nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang ada pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), semuanya tercatat pada layangan iDEB atau Informasi Debitur.
Untuk mengetahui atau mengecek informasi tentang BI checking, kini nasabah bisa melakukannya sendiri melalui situs idebku.ojk.go.id. Selain dari situs resmi tadi, BI checking juga bisa di cek melalui situs lainnya seperti, IDScore.id, cekaja.com dan SkorLife.
Baca Juga: Ini 9 Jenis Tabungan Bank BJB, dari Syarat hingga Keuntungannya
Pada artikel kali ini Labviral.com akan memberikan cara cek BI checking secara online menggunakan situs iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi https://idebku.ojk.go.id
- Pada halaman pertama pilih menu Pendaftaran dan akan muncul Cek Ketersediaan Layanan
- Masukkan data diri untuk memulai pendaftaran dengan mengisikan jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha
- Klik tombol 'Selanjutnya'
- Apabila kuota antrian dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi
- Masukkan data diri secara lengkap, mulai dari nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone
- Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking
- Masukkan nama ibu kandung Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung Anda dan klik tombol ‘Selanjutnya’
- Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB
- Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol ‘Selanjutnya’
- Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan
- Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol ‘Ajukan Permohonan’
- Jika pendaftaran berhasil dilakukan, akan muncul nomor pendaftaran yang bisa dicek melalui menu Status layanan pada halaman awal idebku.ojk.go.id
- Permohonan BI Checking akan diproses sistem sesuai nomor antrian
Setelah seluruh langkah-langkah tersebut selesai dilakukan, nantinya pihak OJK akan mengirimkan data-data permohonan yang diminta melalui alamat e-mail yang tadi dimasukkan.***
Editor : Hadi Mulyono