LABVIRAL.COM - Seperti kebutuhan pokok, motor merupakan salah satu kendaraan yang paling umum digunakan dalam memenuhi kebutuhan transportasi sehari-hari.
Untuk itu, membeli motor merupakan hal yang perlu diusahakan untuk setiap orang. Terlebih bagi orang yang hidup di ibu kota yang harus menjalankan aktivitas seperti bekerja, sekolah ataupun yang lainnya.
Tak melulu baru, saat ini motor bekas menjadi pilihan alternatif yang cukup banyak dipilih demi mendapatkan harga yang lebih miring atau menyesuaikan budget yang dimiliki.
Terlebih saat ini, membeli motor bekas juga bisa dilakukan dengan cara mencicil atau sistem kredit. Terdapat beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk membeli motor bekas dengan pembayaran dicicil atau kredit.
Berikut ini, Labviral.com kasih tau beberapa cara membeli motor bekas dengan sistem pembayaran kredit. Yuk disimak!
Baca Juga: Tips Membeli Motor Bekas yang Aman Agar Tidak Menyesal
Persyaratan kredit motor bekas?
Untuk kamu yang ingin membeli motor bekas dengan cara kredit hal pertama yang perlu kamu ketahui yaitu persyaratannya. Apa saja berikut persyaratan untuk bisa membeli motor bekas secara kredit.
Untuk dapat mengajukan kredit motor bekas, kamu harus memenuhi 3 syarat utama berikut ini:
- Kamu merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang juga berdomisili di Indonesia.
- Usia kamu adalah minimum 21 tahun, dan maksimum 55 tahun pada saat kredit lunas .
- Kamu memiliki pekerjaan serta penghasilan tetap setiap bulannya (kebijakan ini bisa berbeda di setiap daerah).
Jika kamu telah memenuhi 3 syarat di atas, maka tahap kredit motor bekas yang selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu kamu persiapkan:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Bukti pembayaran rekening listrik atau telepon selama 3 bulan terakhir.
- Slip gaji ataupun bukti mutasi rekening selama 3 bulan terakhir.
- Uang muka sebesar 20-30%.
Baca Juga: Daftar Harga Motor Beat Bekas Terbaru 2023, Jenis Motor Bekas Paling Laris Lho!
Editor : Yusuf Tirtayasa