LABVIRAL

Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku, Begini Cara Agar Motor Lolos dari Tilang Uji Emisi!

Uji Emisi Motor (Sumber : AHM)

LABVIRAL.COM - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor yang tidak mengikuti dan tidak lolos uji emisi sejak Jumat, 1 September 2023.

Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286.

Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi denda dengan besaran Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua (motor) dan kendaraan roda empat (mobil) dengan besaran Rp500 ribu.

Agar tidak terkena tilang uji emisi, ini ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Salah satunya adalah melakukan perawatan atau servis rutin sepeda motor. Sebab, dengan melakukan servis rutin ini, maka kondisi motor terkait pembakaran menjadi lebih sempurna dan tidak menimbulkan polusi.

Perawatan rutin juga berguna untuk memantau komponen yang berpengaruh pada hasil pembakaran motor, seperti busi dan filter udara. Jika komponen ini rusak maka, hasil pembakaran motor berpotensi menimbulkan polusi.

Dengan perawatan rutin, maka komponen-komponen tersebut dapat segera terdeteksi jika mengalami kerusakan sehingga pemilik dapat menggantinya dengan cepat.

Selain melakukan perawatan rutin, agar terhindar dari tilang uji emisi para pemilik motor juga disarankan untuk menggunakan bahan bakar yang tepat, sesuai dengan spesifikasi pabrikan. Bahan bakar yang digunakan harus memiliki nilai oktan yang sesuai dengan rasio kompresi mesin.

Untuk ambang batas emisi gas buat agar dapat lolos dalam uji emisi ini disesuaikan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pada motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Sementara motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.

Adapun untuk motor di atas 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan adalah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT