LABVIRAL.COM _ Penerapan aturan tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor yang tidak lolos dan tidak mengikuti uji emisi, mulai dilakukan oleh Polda Metro Jaya sejak Jumat, 1 September 2023 kemarin.
Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286.
Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi denda dengan besaran Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua (motor) dan kendaraan roda empat (mobil) dengan besaran Rp500 ribu.
Karena berhubungan dengan emisi gas buang, para pemilik motor 2-tak pasti banyak yang khawatir atau takut dengan razia uji emisi ini. Padahal, sebenarnya tidak semua motor 2-tak tidak akan lolos dalam uji emisi.
Motor 2-tak yang dapat dinyatakan lolo dalam uji emisi harus memiliki ambang batas CO dibawah 4,5% dan HC atau hidrokarbon dibawah 12.000 ppm. Hal ini dapat dihasilkan jika kondisi mesin motor 2-tak terawat dengan baik.
Lalu, bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk mengakali motor 2-tak agar lolos dalam uji emisi? Kamu dapat simak selengkapnya berikut ini:
Agar motor 2-tak lolos dalam uji emisi, tentunya mesin motor harus terawat. Caranya yaitu dengan rutin melakukan servis agar mesin dalam kondisi yang maksimal. Dengan rutin melakukan servis, setelan karburator juga menjadi terpantu. Setelan karburator yang tepat pada motor 2-tak ini tidak terlalu basah ataupun terlalu kering.
Selain itu, agar motor 2-tak lolos dalam uji emisi sangat disarankan untuk menggunakan knalpot bawaan motor. Sebab, pada knalpot motor 2-tak yang standar umumnya telah dilengkapi dengan catalytic converter yang dapat menekan emisi gas buang dari sisa pembakaran.
Satu hal lain yang dapat dilakukan agar motor 2-tak lolos dalam uji emisi adalah melakukan pengecekan rutin pada busi motor. Jika busi kondisinya sudah jelek, maka segera ganti busi dengan yang baru. Sebab, busi sangat berpengaruh pada hasil pembakaran di motor 2-tak.***
Editor : Hadi Mulyono