LABVIRAL

Asal Usul Istilah Polisi Tidur, Gundukan di Jalan yang Bikin Pemotor Geregetan!

Ilustrasi polisi tidur (Sumber : via mojok.)

lABVIRAL.COM - Para pengguna jalan seperti para pengendara sepeda motor pasti sudah tidak asing lagi dengan polisi tidur yang terdapat di jalan.

Polisi tidur sendiri merupakan semacam gundukan yang bertujuan untuk peringatan bagi para pengendara kendaraan bermotor untuk menurunkan laju kendaraan mereka. Umumnya, polisi tidur ini di tempatkan di lokasi-lokasi tertentu yang dianggap sebagai lokasi rawan.

Lokasi-lokasi yang biasanya terdapat polisi tidur ini seperti jalan zona sekolah, zebra cross untuk pejalan kaki menyebrang ataupun jalan-jalan di daerah yang padat penduduk.

Meskipun polisi tidur ini sudah tidak asing lagi bagi para pengendara, tapi hampir sebagian besar belum tahu nama asli dan asal usul dari istilah polisi tidur ini.

Karena itu, pada artikel kali ini Labviral.com akan memberikan penjelas mengenai asal usul dan nama asli dari polisi tidur. Untuk lebih jelasnya silakan ikuti penjelasan berikut ini:

Dikutip dari berbagai sumber, polisi tidur sebenarnya memiliki nama asli Speed Bump. Polisi tidur yang berbentuk seperti gundukan ini pertama dilakukan di New Jersey, Amerika Serikat, pada 7 Juni 1906.

Penggunaan speed bump di jalanan ini dinilai cukup efektif untuk mengurangi kecepatan para pengendara kendaraan bermotor. Hal ini tentu saja dapat menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalanan.

Seiring dengan perkembangannya, penggunaan speed bump ini mulai diikuti oleh beberapa negara di Amerika Latin, Asia serta Eropa.

Untuk istilah dari polisi tidur di Indonesia sendiri, hingga saat ini belum terungkap siapa yang menggunakan istilah tersebut pertama kali. Namun, jika di artikan dengan bahasa lain, istilah polisi tidur ini bisa diambil dari bahasa Inggris Britania, yaitu sleeping policeman.

Ungkapan atau istilah polisi tidur ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 1984. Hal tersebut dicatat oleh Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia pada tahun 1984. Istilah ini diberi makna ‘rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan’.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT