LABVIRAL

Balik Nama Waktu Beli Mobil Bekas, Pajaknya Gimana Ya?

Ilustrasi: Mobil Bekas (Sumber : Pexels.com)

LABVIRAL.COM - Membeli mobil bekas menjadi pilihan terbaik untuk kamu yang ingin mempunyai mobil dengan harga yang jauh lebih bersahabat. Membeli mobil bekas itu tidak buruk, karena saat ini banyak mobil bekas yang dijual dengan kualitas oke seperti baru. Mulai dari bodi sampai dengan mesinnya, semua tak begitu berbeda jauh dengan mobil baru, tetapi harganya jauh lebih terjangkau.

Perlu kamu tahu, saat ini di Indonesia banyak sekali platform yang menjual mobil bekas yang menawarkan berbagai merek produk mobil bekas dengan kualitas yang luar biasa. Membeli mobil bekas dapat dilakukan melalui platform terpercaya atau juga mandiri, dimana kamu akan bertemu dengan pemilik mobil yang hendak menjual mobil tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Transmisi Matic Mobil Bekas, Jangan sampai Kecele

Tapi melalui apapun kamu membeli mobil bekas, kamu harus pintar dan cermat dalam memilihnya. Pastikan mobil benar dalam keadaan oke, baik keadaan bodi maupun mesinya.

Oh iya, saat kamu membeli mobil bekas, salah satu hal yang pasti kamu lakukan ialah balik nama. Hal ini pasti kamu lakukan terutama saat kamu membeli mobil bekas dari perseorangan.

Kamu perlu tau nih, membalik nama kendaraan itu sangat peting. Karena selain sebagai identitas mobil bahwa kamu adalah pemiliknya, membalik nama juga berfungsi untuk kamu dapat terus membayar pajak kendaraan itu dengan mudah.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas, Jangan Nyesel Kalau Gak Baca Dulu

Berbicara pajak, Labviral.com mau kasih tahu kamu, saat kamu membeli mobil bekas dan hendak mengganti nama, maka kamu harus paham tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bagaimana status pajak saat kamu membeli mobil bekas dari orang yang berbeda domisili denganmu, bagaimanakah PKB-nya?

PKB kendaraan akan berubah jika kamu membeli mobil dari orang yang berbeda domisili denganmu. Saat kamu membeli mobil bekas meskipun di laporan mobil tersebut pajaknya masih aman, dan saat kamu ingin mengganti nama yang otomatis daerah domisilinya berubah, maka PKB akan menyesuaikan daerah baru tersebut. Status aman pada pajak sebelumnya akan hangus, dan berganti dengan status pajak baru sesuai daerah baru.

Baca Juga: Update Harga Mobil Bekas Honda Brio dan Jazz Terbaru, Dibawah Rp100 Juta

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT