LABVIRAL

Lampu Hazard Gak Boleh Dinyalakan Saat Konvoi, Kenapa?

Salah kaprah penggunaan lampu hazard masih kerap terjadi di masyarakat pengguna kendaraan.

LABVIRAL.COM, Salah kaprah penggunaan lampu hazard masih kerap terjadi di masyarakat pengguna kendaraan.

Meski salah, penggunaan lampu itu seolah dianggap benar karena digunakan bersama-sama. Alias ramai-ramai. Salah satunya saat konvoi kendaraan berlangsung.

Padahal penggunaan hazard sudah diatur dalam undang-undang tentang lalu lintas. 

Dikutip dari toyota.astra.co.id, lantas kenapa penggunaan lampu hazard tidak dianjurkan saat konvoi?

Baca Juga: Lampu Hazard Gak Boleh Asal Dinyalakan Loh!

1. Hanya untuk berhenti darurat

Lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai oleh lampu sein kiri dan kanan yang berkedip bersamaan khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

Hal ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan:

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan".

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter, dan di mobil kamu difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat.

Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan kamu dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT