LabViral.com - Setiap mobil selalu dibekali dengan fitur lampu hazard yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk tanda kondisi darurat. Namun banyak pengemudi mobil di Indonesia, salah paham soal penggunaannya lampu ini.
Menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 menyebutkan bahwa "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,"
Setidaknya ada empat kesalahan yang biasanya dilakukan pengemudi mobil ketika menyalakan lampu hazard yang sudah membudaya di Indonesia. Apa saja?
1. Digunakan Saat Kondisi Hujan
Penggunaan lampu hazard dalam kondisi hujan sebenarnya malah berbahaya karena berpotensi membingungkan pengemudi lain. Sebaiknya kamu cukup menyalakan lampu utama saja tanpa perlu menyalakan lampu hazard.
Baca Juga: Tipe Setir Ternyata Juga Sangat Beragam, Apa Saja?
2. Saat Ingin Lurus di Persimpangan
Mungkin ayahmu sering melakukan hal ini saat ingin berjalan lurus di persimpangan jalan. Hal ini ternyata adalah sebuah kesalahan yang dilakukan turun menurun.
Kamu tidak perlu menyalakan lampu isyarat apapun apalagi lampu hazard. Kamu hanya perlu berhati-hati dan perhatikan kondisi kanan dan kiri jalan.
3. Menyalakan Lampu Hazard di Terowongan
Editor : Yusuf Tirtayasa