LABVIRAL

5 Cara Download Video YouTube Anti Ribet dan Tanpa Aplikasi

Ilustrasi download dari YouTube (Sumber : Freepik.com)

LABVIRAL.COM - Banyak para pengguna YouTube yang ingin mengunduh atau mendownload video kesukaan mereka di Youtube. Sayangnya, situs tersebut hingga saat ini tidak menyediakan fitur untuk mengunduh video untuk di simpan di penyimpanan perangkat penggunanya.

YouTube sendiri hanya menyediakan fitur download gratis yang hanya bisa di simpan di dalam aplikasi saja, itupun terbatas dengan kualitas video yang tidak terlalu bagus. Jika ingin mendownload dengan kualitas video yang bagus, maka penggunanya wajib berlangganan YouTube Premium.

Baca Juga: YouTube Bakal Hadirkan Streaming TV Gratis Tahun Ini

Jika ingin mendownload video kualitas tinggi dan gratis, pengguna YouTube bisa melakukan download menggunakan aplikasi pihak ketiga. Tapi, hal ini tidak sepenuhnya legal dan memiliki risiko keamanan.

Lalu, bagaimana cara untuk mengunduh video YouTube tanpa aplikasi dan gratis? Berikut ini 5 cara mengunduh video YouTube gratis tanpa aplikasi:

1. Menggunakan Aplikasi YouTube

Seperti yang sudah disinggung di atas, mengunduh video menggunakan aplikasi YouTube memang bisa dilakukan. Mengunduh menggunakan aplikasi YouTube juga tidak memerlukan aplikasi pihak ketiga karena sudah tersedia secara default untuk Smartphone.

Tapi, jika ingin bebas mengunduh video YouTube dengan kualitas tertinggi, kamu harus berlangganan YouTube Premium seharga Rp59.000/bulan.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Membuat Playlist di Youtube dengan Menggunakan PC

Berikut langkah-langkah mengunduh video dari aplikasi Youtube:

  • Buka aplikasi YouTube di ponsel Android atau iPhone
  • Cari dan buka video yang ingin di-download
  • Klik ikon Download yang ada di bawah video
  • Pilih kualitas video sesuai keinginan lalu ketuk tombol Download
  • Tunggu sesaat sampai proses download video YouTube selesai

Untuk menonton video yang sudah di-download, ketuk tab Library yang ada di sudut kanan bawah lalu pilih opsi Downloads.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI