LABVIRAL.COM - Membayar pajak adalah salah satu kewajiban bagi setiap pemilik mobil. Pajak ini dibayarkan agar mobil tetap legal untuk melaju di jalan raya. Terkadang, kewajiban membayar pajak ini sering terlupakan karena kesibukan kerja dan waktu yang cukup sempit.
Baik mobil baru maupun bekas, semua wajib membayar pajak. Nah ada salah satu masalah jika mobil tersebut bekas dan belum proses balik nama. Mau tidak mau harus membayar pajak atas nama orang lain, lalu bagaiamana prosesnya?
Baca Juga: 4 Mobil dengan Pajak Termahal di Indonesia, Ada yang Sampai Rp1 Miliar!
Sebelum melakukann proses bayar pajak mobil atas nama orang lain, ada baiknya menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya
- BPKB asli dan salinannya
- STNK asli dan salinannya
- Surat kuasa yang dimaterai dan ditandatangani pemilik kendaraan yang asli
- Salinan KTP yang diberi kuasa
- Surat kematian (jika pemilik kendaraan telah meninggal dunia).
Baca Juga: Lupa Bayar Pajak Mobil ? Begini Cara Hitung Denda Pajak Mobil
Setelah memastikan semua persyaratannya terpenuhi, kemudian datang ke kantor Samsat jika pembayaran akan dilakukan secara manual. Langkah-langkahnya adalah:
- Datang ke ke kantor Samsat induk sesuai dengan kota yang tertera pada STNK kendaraan.
- Datang ke loket pendaftaran untuk meminta formulir perpanjang STNK
- Isi formulir sesuai identitas dan kembalikan ke petugas.
- Saat menyerahkan formulir, jangan lupa untuk melampirkan berkas persyaratan
- Tunggu berkas diproses oleh petugas.
- Setelah selesai diproses, petugas akan memanggil dan mengembalikan KTP dan BPKB asli, dan memberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Tunggu antrean untuk dipanggil membayar pajak kendaraan sesuai SKP
- Bayarlah pajak sesuai tagihan dan periksa kembali STNK, pastikan lembarannya sudah dicap pengesahan.
Baca Juga: Yuhuu! Kendaraan Listrik Bakal Bebas Pajak Mulai 2025 Nanti
Selain proses pembayaran pajak tahunan, cara-cara di atas juga bisa digunakan untuk perpanjang STNK 5 tahunan sekali.
Syarat dan caranya juga sama seperti di atas, hanya ditambah proses cek fisik kendaraan dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.***
Editor : Bonifasius Sedu Beribe