LABVIRAL

Mampu Hidup Mewah, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak Kemenkeu?

Rupiah dalam bentuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 (Sumber : Pixabay)

LABVIRAL.COM - Kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh Mario Dandy Satrio alias MDS, turut menyeret pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Bahkan, banyak netizen yang membicarakan gaji hingga tunjangan dari pegawai Ditjen Pajak di Twitter, yang berawal dari salah satu netizen mengunggah foto kertas berisikan besaran tunjangan pegawai Ditjen Pajak, karena kasus penganiayaan ini.

Diketahui, tersangka MDS ini adalah anak dari pejabat Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo. MDS selaku pengendara Rubicon menganiaya David Ozora Latumahina, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor.

Kasus ini membuat netizen mempertanyakan harta dan gaji orang tua MDS yang merupakan pejabat Ditjen Pajak karena mampu mengendarai mobil Rubicon hingga menganiaya orang.

Baca Juga: Ide Judul Film tentang Rafael Alun Trisambodo, Netizen: Siksa Pajak

Perlu diketahui, gaji PNS Ditjen Pajak Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Nominal gaji pejabat Ditjen Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, dan lembaga negara lain sesuai PP tersebut.

Namun, besaran gaji PNS Ditjen Pajak Kemenkeu yang ditentukan oleh pengalaman kerja sesuai masa kerja golongan. Daripada penasaran, berikut besaran gaji sertai tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Berikut rincian daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Baca Juga: Profil Kakak Tersangka Mario Dandy, Christofer Dhyaksadarma yang Gak Mau Jatuh Miskin

Selain gaji pokok, PNS Ditjen Pajak Kemenkeu juga mengantongi tunjangan kinerja atau tukin, yang diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015. Pasal 2 ayat (1) PP mengatur bahwa pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.

Tukin selama satu tahun dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya, bila realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Tukin dibayarkan sebesar 90 persen di tahun berikutnya, jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.

PNS Ditjen Pajak Kemenkeu menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya, bila penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.

Tukin sebesar 70 persen ada tahun berikutnya, apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen. Bila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka PNS Ditjen Pajak Kemenkeu berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.

Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu, sesuai peringkat jabatan:

Eselon I

Peringkat jabatan ke 27: Rp117.375.000

Peringkat jabatan ke 26: Rp99.720.000

Peringkat jabatan ke 25: Rp95.602.000

Peringkat jabatan ke 24: Rp84.604.000.

Eselon II

Peringkat jabatan ke 23: Rp81.940.000

Peringkat jabatan ke 22: Rp72.522.000

Peringkat jabatan ke 21: Rp64.192.000

Peringkat jabatan ke 20: Rp56.780.000.

Eselon III hingga di bawah Eselon III

Peringkat jabatan ke 19: Rp46.478.000

Peringkat jabatan ke 18: Rp28.914.875 - Rp42.058.000

Peringkat jabatan ke 17: Rp27.914.000 - Rp37.219.875

Peringkat jabatan ke 16: Rp21.567.900 - Rp25.162.550

Peringkat jabatan ke 15: Rp19.058.000 - Rp25.411.600

Peringkat jabatan ke 14: Rp21.586.600 - Rp22.935.762

Peringkat jabatan ke 13: Rp15.110.025 - Rp17.268.600

Peringkat jabatan ke 12: Rp11.306.487 - Rp15.417.937

Peringkat jabatan ke 11: Rp10.768.862 - Rp14.684.812

Peringkat jabatan ke 10: Rp10.256.950 - Rp13.986.750

Peringkat jabatan ke 9: Rp9.768.412 - Rp13.320.562

Peringkat jabatan ke 8: Rp8.457.500 - Rp12.686.250

Peringkat jabatan ke 7: Rp8.211.000 - Rp12.316.500

Peringkat jabatan ke 6: Rp7.673.375

Peringkat jabatan ke 5: Rp7.171.875

Peringkat jabatan ke 4: Rp5.361.800.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT