LABVIRAL

UPDATE! Harga Crude Palm Oil Milik KPBN Withdraw, Penawaran Tertinggi Capai Rp9.791/Kg

UPDATE! Harga Crude Palm Oil Milik KPBN Withdraw, Penawaran Tertinggi Capai Rp9.791/Kg (Sumber : Pinterest)

LABVIRAL.COM - Harga minyak sawit mentah (CPO) pada PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) tercatat turun menjadi Rp9.791/kg pada Senin, (6/6/2023).

Dengan demikian, harga CPO terdapat penurunan sekitar Rp39/Kg, bila dibandingkan dengan harga CPO pada Senin, (5/6/2023) yang mencapai Rp9.830/kg.

Dari informasi yang didapat InfoSAWIT dari KPBN, untuk harga CPO di wilayah Belawan & Dumai dibuka Rp9.825/Kg namun terjadi withdraw (WD) dengan penawaran tertinggi Rp9.791/Kg.

Baca Juga: Profil Putri Ariani Beserta Akun Instagram. Remaja Indonesia yang Tampil Memukau di America's Got Talent

Untuk harga CPO di Teluk Bayur, dibuka Rp9.695/Kg terjadi withdraw (WD) dengan penawaran tertinggi Rp9.641/Kg.

Lantas, harga CPO di Talang Duku dibuka Rp9.675/Kg, terjadi withdraw (WD) dengan penawaran tertinggi Rp9.500/Kg.

Sedangkan untuk harga minyak inti sawit (CPKO) di Dumia dibuka Rp10.600/Kg, terjadi withdraw (WD) dengan penawaran tertinggi Rp10.429/Kg. 

Baca Juga: Promo Indomaret Terbaru 7- 9 Juni 2023, Ada Produk Kategori Food and Beverages yang Tambah 2 Ribu Dapat 2 Pcs

Pada Senin, (5/6/2023) Kementerian perdagangan melakukan Konsultasi Publik Rancangan “Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia” di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Acara tersebut dihadiri pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia memiliki harga acuan untuk CPO sendiri.

Baca Juga: Profil Gideon Tengker, Ayah Nagita Slavina yang Gugat Rieta Amilia

“Berkaitan dengan kebijakan tersebut diperlukan berbagai masukan agar ekspor CPO melalui bursa tidak merugikan pelaku usaha CPO. Proses bisnis yang ada sekarang tidak banyak berubah kecuali mewajibkan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kebijakan kewajiban pemenuhan DMO (Domestic Market Obligation) masih berlaku, sehingga eksportir tetap wajib memiliki HE terlebih dahulu,” ucapnya melalui lansiran InfoSAWIT.***

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT