LABVIRAL.COM - Pegadaian merupakan lembaga yang dapat meminjamkan uang kepada masyarakat dengan barang sebagai penjaminnya.
Salah satu barang yang cepat digadaikan di pegadaian yaitu emas. Sebab, emas memiliki nilai yang stabil.
Nasabah yang ingin menggadaikan emas harus membawa sertifikat atau surat keterangan terkait pembelian emas atau keterangan berapa karat dan gram emas.
Besarnya gram emas akan menentukan besaran pinjaman yang akan didapatkan di pegadaian.
Baca Juga: Apa Bahaya Minum Kopi Sachet? 4 Efek Buruk bagi Kesehatan Ini Mengintai Kamu
Syarat menggadaikan emas di pegadaian terbilang mudah, hanya perlu menyiapkan data diri seperti KTP, Paspor atau surat izin mengemudi (SIM).
Selain syarat yang mudah, proses menggadaikan emas di pegadaian juga tidaklah rumit.
Cara Gadai Emas di Pegadaian
Berikut ini Labviral.com sajikan cara menggadaikan emas di pegadaian. Yuk simak penjelasannya!
1. Menyiapkan data diri berupa KTP, SIM atau Paspor.
2. Menyiapkan emas yang ingin digadaikan lengkap dengan nota pembelian emas atau sertifikat emas.
Editor : Dian Eko Prasetio