LABVIRAL

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Simak Ulasan Berikut !

Illustrasi - cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : Finansialku)

LABVIRAL.COM - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kini sudah bisa dilakukan secara online maupun offline.

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sekarang hampir sama seperti mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT), bisa dilakukan lewat smartphone.

Jika beberapa waktu yang lalu pencairan JHT ini bisa dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau berusia 56 tahun, maka saat ini sudah berbeda dan lebih mudah.

Peserta tidak harus berusia 56 tahun, sebab pencairan JHT bisa dilakukan jika sudah memenuhi semua persyaratan berikut ini: 

1. Syarat Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Usia peserta sudah 56 tahun atau memasuki usia pensiun. 

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengunduran diri dari tempat kerja.

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan di PHK dari tempatnya bekerja. 

2. Persyaratan Dokumen untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

- Kartu Keluarga (KK).

- NPWP (bagi peserta yang mengajukan klaim di atas Rp50 juta)

- Surat keterangan habis kontrak atau surat keterangan berhenti bekerja. 

- Buku rekening yang masih aktif.

- Formulir pengajuan JHT.

- Foto diri terbaru 

Jika semua persyaratan di atas sudah dipenuhi dengan baik, maka peserta bisa menggunakan cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka secara online terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan. 

Jika peserta sudah menerapkan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan benar, maka yang bersangkutan bisa mengajukan pencairan BPJS secara offline atau mengikuti cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP.

Baca Juga: Lirik Lagu Mengalah Miliki Tema Lagu Yang Real Life dan Relate Banget sama Kisah Cinta Banyak Orang

3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 

Bukan hanya cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan saja yang bisa dilakukan secara online, BPJS Ketenagakerjaan juga memungkinkan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online. 

Cara ini akan memungkinkan peserta untuk menarik JHT mereka dengan mudah, tanpa perlu mendatangi kantor BPJS terdekat.

Cukup dengan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, lalu peserta bisa menggunakan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP ataupun cara online lainnya. 

Berikut ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan dengan mudah secara online: 

Melalui Website 

Cara pengajuan klaim JHT Ketenagakerjaan melalui website resmi BPJS bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah berikut ini: 

Persiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim ini. 

- Kunjungi antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id 

- Isi semua data yang dibutuhkan dengan benar dan unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan, lalu lakukan konfirmasi pengajuan data. 

- Tunggu hingga dokumen diverifikasi dan dikonfirmasi kembali oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. 

Status pengajuan klaim JHT ini akan diinformasikan lewat kontak yang sudah dicantumkan, seperti: email, HP, maupun WhatsApp. Jadi pastikan untuk selalu memberikan kontak yang valid sejak awal. 

Status atau cara cek BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan kapan saja selama masa tunggu dengan mengunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

Baca Juga: Beda Gaya Keluarga Jokowi dan Airlangga Hartarto saat Nonton Konser BLACKPINK

Melalui HP

Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan Jamsostek Mobile (JMO) bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah berikut ini: 

- Buka aplikasi JMO melalui smartphone.

- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” 

- Lanjutkan dengan memilih menu “Klaim JHT”.

- Jika pengajuan klaim ini telah memenuhi semua persyaratan, maka akan terlihat 3 centang hijau, lalu klik menu “Selanjutnya”.

- Pilih salah satu alasan pengajuan klaim, lalu klik menu “Selanjutnya”

- Lakukan pengecekan data kepesertaan terlebih dahulu. Jika semua data sudah benar, klik menu “Sudah”

- Klik menu “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada layar smartphone.

- Lengkapi informasi terkait NPWP dan juga nomor rekening yang akan digunakan untuk pencairan dana JHT. Pastikan rekening masih valid. 

- Cek rincian saldo yang bisa dicairkan, lalu klik menu “Selanjutnya”

- Cek kembali semua data yang dimasukkan dan pastikan semua data sudah benar, lalu klik menu “Konfirmasi” 

Sampai pada tahap ini, pengajuan klaim JHT sudah selesai.

Baca Juga: Punyamu Aktif Atau Tidak? Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS

Jika ingin memantau proses pengajuan klaim tersebut, buka menu tracking klaim yang terdapat pada halaman utama. 

Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa lewat HP.

Ini bisa dilakukan oleh semua peserta dalam kondisi apapun, baik itu yang peserta yang memasuki usia pensiun maupun peserta yang mengundurkan diri dan kena PHK. 

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan online ini juga akan menerapkan persyaratan yang sama, sehingga tidak akan merepotkan sama sekali.

Peserta bisa melakukan pengajuan dengan lebih mudah dan mendapatkan pencairan klaim JHT dengan waktu yang lebih cepat. 

4. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Selain cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memungkinkan peserta untuk melakukan pencairan dana JHT secara offline. 

Pencairan dana JHT secara offline ini bisa dilakukan oleh peserta dengan alasan pencairan apapun, baik itu yang sudah memasuki usia pensiun, melakukan pengunduran diri dari perusahaan atau bahkan baru mendapatkan PHK sekalipun. 

Selain itu, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pencairan JHT prioritas. Ini merupakan layanan khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah lanjut usia, sedang hamil, atau sedang sakit.

Jika ingin mengetahui jumlah dana JHT yang bisa dicairkan terlebih dahulu, maka lakukan cara cek BPJS Ketenagakerjaan atau cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online sebelum mendatangi kantor cabang terdekat. 

Cara yang pencairan JHT secara offline ini bisa dilakukan dengan mudah, yakni dengan cara mengunjungi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Selain di kantor cabang, pencairan JHT juga bisa dilakukan di bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pernah Tersandung Kasus Narkoba, Ini 6 Potret Haru Reza Bukan Dilantik Menjadi Pendeta

5. Cara Mencairkan JHT di Kantor Cabang

JHT bisa dicairkan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa langkah mudah berikut: 

- Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. 

- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

- Temui petugas dan sampaikan keinginan untuk mencairkan JHT.

- Scan kode QR sesuai dengan arahan petugas. 

- Isikan data data yang diminta oleh sistem. 

- Tunggu proses verifikasi otomatis dari sistem.

- Jika proses verifikasi sudah selesai, lengkapi semua data yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JHT tersebut.

- Unggah semua dokumen pendukung yang dibutuhkan dan pastikan semua data terkirim dengan baik.

- Tunjukkan notifikasi pada petugas, agar bisa memperoleh nomor antrian.

- Ikuti proses wawancara sesuai dengan nomor antrian yang diberikan petugas.

Jika semua proses di atas sudah selesai, maka dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang sudah dicantumkan.

Baca Juga: Bingung Mau Lapor Pajak Gimana? Berikut Cara Lapor SPT Online untuk Para Pekerja

6. Cara Mencairkan JHT Melalui Bank

Lakukan cara cek BPJS Ketenagakerjaan atau cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim.

Cara yang kedua ini tentu tidak dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, namun melalui bank yang telah bekerjasama dengan beberapa langkah berikut: 

-  Kunjungi cabang bank yang sudah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

- Temui CS dan sampaikan keinginan untuk mencairkan JHT.

- Ikuti proses verifikasi dan wawancara yang dilakukan petugas. 

- Jika semua tahap di atas sudah selesai, maka dana JHT akan ditransfer melalui rekening bank yang sudah dicantumkan. 

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT