LABVIRAL

Kartu ATM Hilang? Ini 4 Langkah Mudah Mengurusnya

Illustrasi kartu Kredit (Sumber : Pixabay)

LABVIRAL.COM - Kehadiran Anjungan Tunai Mandiri atau ATM memegang peranan penting dalam transaksi keuangan di tengah masyarakat. Dengan ATM, kita bisa melakukan transaksi dengan orang lain tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu.

Kartu ATM  merupakan salah satu barang penting yang bentuknya kecil sehingga mudah hilang ataupun rusak. Penyebab umum kartu ATM hilang atau rusak disebabkan karena kelalaian kita sendiri dalam menyimpannya.

Selain itu, kartu ATM hilang juga seringkali terjadi akibat tertelan di mesin ATM. Biasanya, kartu ATM yang tertelan disebabkan karena kartu tersebut kotor atau sensor berwarna hitam yang berada dibalik kartu ATM telah pudar, atau bisa juga akibat salah memasukkan PIN lebih dari tiga kali.

Jika kamu mengalami kehilangan kartu debit atau kartu ATM, kartu tertelan atau rusak, tetaplah tenang dan segera lakukan beberapa tindakan berikut ini.

Hubungi Customer Service Bank Bersangkutan

Langkah pertama yang wajib kamu lakukan saat kartu ATM hilang atau tertelan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Kualitas Tidurmu Buruk? Mungkin 5 Kebiasaan Makan Ini Penyebabnya

- Segeralah melapor bahwa kartu ATM hilang ke bank penerbit kartu. Maksimal 1 x 24 jam agar kartu segera diblokir. Usaha ini untuk menghindari pemakaian kartu kredit/ATM oleh pihak lain.

- Hubungi Customer Service bank yang digunakan. Jika tidak mengetahui berapa nomor customer service bank yang bersangkutan, cek melalui situs resmi milik bank, cek di buku tabungan rekening, atau cek di internet. Selain itu biasanya contact center bank terdapat pada badan mesin ATM.

- Jika sudah tersambung dengan layanan customer service, lakukan request untuk pemblokiran ATM dengan menyertakan nomor rekening beserta nama yang tertera di nomor rekening tersebut.

Seandainya kartu ATM yang hilang berhasil ditemukan namun sudah terlanjur melakukan pemblokiran, maka kamu bisa datang ke cabang terdekat milik bank yang bersangkutan untuk membuka blokir rekening.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT