Ketentuan khusus SPT masa PPh Pasal 23 dan atau pasal 26
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak, sepanjang pemotong pajak dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Modal KTP Kalian Bisa Dapat Pinjaman Online dari Bank BRI Loh! Penasaran, Kuy Cek langsung
menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/atau
jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu bukti pemotongan.
Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 menggunakan Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Elektronik.
Cara Lapor SPT Masa
Secara umum, penyampaian lapor SPT dapat dilakukan melalui situs web DJP atau PJAP resmi, secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar, pos maupun perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Namun, penyampaian SPT Masa PPh sendiri masing-masing memiliki cara yang beda pula.
Jika penyampaikan SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing, sedangkan lapor SPT Masa PPh 4 (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 melalui e-Bupot Unifikasi.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Yuks Disimak Biar Tidak Keliru
Editor : Rozi Kurnia