SPT Masa PPh 22
Paling lambat batas waktu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 pada hari kerja terakhir pekan berikutnya, karena penyampaian dilakukan secara mingguan.
SPT Masa PPh 23/26
Batas waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Inilah cara lapor SPT Masa bulan dan masa tenggatnya, jangan sampai telat bayar pajak bulannya Wajib Pajak.***
Editor : Rozi Kurnia