LABVIRAL

Wajib Pajak Perlu Tahu Lapor SPT Masa Bulanan Dan Batas Waktunya

Ilustrasi bayar pajak (Sumber : flazztax.com)

SPT Masa PPh 22

Paling lambat batas waktu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 pada hari kerja terakhir pekan berikutnya, karena penyampaian dilakukan secara mingguan.

SPT Masa PPh 23/26

Batas waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Inilah cara lapor SPT Masa bulan dan masa tenggatnya, jangan sampai telat bayar pajak bulannya Wajib Pajak.***

 

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT