LABVIRAL

Waspada Scam Pajak! Kembali Beredar Surat Penipuan Tagihan Pajak Mengatasnamakan DJP Kemenkeu

Beredar Surat Penipuan Tagihan Pajak Mengatasnamakan DJP Kemenkeu, Begini Cara Menghindarinya! (Sumber : Pinterest)

Bila benar-benar dapat surat teguran, biasanya kantor pajak akan mengirimkannya secara fisik dan ada kop surat resmi dari DJP Kemenkeu. Lalu dalam surat tersebut akan menuliskan nama, NPWP dan alamat jelas.

Baca Juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Marak Lagi, Begini Cara Antisipasinya

"Nah kalau yang tadikan sebelumnya dia (isi surat penipuan pajak) tidak memberitahu nama kamu dengan jelas, lalu nomor NPWP kamu dan juga tidak disertakannya alamat saja, jadi inilah perlunya kalian untuk waspada terhadap scam pajak seperti ini," ucapnya.

Selain itu, biasanya si penipu akan mengattachment PDF di bawah deskripsi surat, dan kalau dibuka bentuknya sekilas memang akan meyakinkan. Namun ketika dibuka webnya akan berubah menjadi efilling-pajak.Zyrosite.com.

"Jadi Zyrosite ini merupakan no-code builder, jadi kalau ini dibuka bisa-bisa kalian akan langsung ditujutkan kepada APK dan secara otomatis akan mendownload file yang bisa masuk virus, so jangan sampai dibuka ya teman-teman jika mendapatkan web seeperti itu," ucapnya kembali.

Baca Juga: Denny Indrayana Demo di Australia, Desak Jokowi Tidak Cawe-cawe hingga Dinasti Politik

Ditjen Pajak Buka Suara terhadap Penipuan tagihan pajak mengatasnamakan DJP Kemenkeu

Beredar Surat Penipuan Tagihan Pajak Mengatasnamakan DJP Kemenkeu, Begini Cara Menghindarinya!

Melansir dari laman resmi DJP Kemenkeu, sehubungan dengan berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini mereka menyampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut.

1. Ditjen Pajak tidak menjual produk atau layanan apapun kepada masyarakat wajib pajak ataupun instansi pemerintah lainnya.

2. Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan kepada masyarakat wajib pajak ataupun instansi pemerintah lainnya untuk membeli atau memiliki buku, brosur atau produk lain apapun yang terkait perpajakan dengan membayar biaya apapun (ongkos kirim, ongkos cetak, biaya administrasi, dan sebagainya) atau untuk mengikuti workshop, seminar, atau kegiatan lainnya yang berbayar atau dipungut biaya.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT