Baca Juga: Link Nonton Anime Populer Kimetsu no Yaiba, Tanjiro Kamado Sang Mc yang Keluarganya Dibantai Iblis
3. Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan wajib pajak untuk menyetorkan pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi, perusahaan, atau instansi apapun.
4. Seluruh pelayanan yang disediakan Ditjen Pajak diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
5. Seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui sistem elektronik E-billing atau Surat Setoran Pajak pada Bank Persepsi atau Kantor Pos tertentu.
6. Seluruh informasi perpajakan terkini termasuk peraturan dan pengumuman program atau kegiatan Ditjen Pajak dapat dilihat di situs resmi Ditjen Pajak pada alamat http://www.pajak.go.id
7. Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah Kring Pajak di nomor telepon 1500 200, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI.
Baca Juga: Hubungan Asmara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Diduga Kandas, Begini Tanda-tandanya
Oleh karena itu, selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.
Bagaimana menurut kalian ges?
Editor : Arief Munandar