LABVIRAL

Cara Membuat IMB atau PBG Secara Online, Biar Kamu Tidak Kebingungan

Cara Membuat IMB atau PBG Secara Online, Biar Kamu Tidak Kebingungan (Sumber : Freepik.com)

Apabila sudah terlanjur, maka bergegaslah mengurus izin tersebut.

Persyaratan Dokumen Membuat IMB Rumah

dokumen

Cara mengurus IMB rumah sudah dibangun sejatinya tidak terlalu rumit, kamu bisa mengurusnya secara langsung.

Jika hendak mengurus secara langsung, kamu bisa mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat, dengan membawa beberapa dokumen pelengkap, seperti:

  • Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen atau data di atas materai Rp10.000.
  • Identitas pemohon atau penanggung jawab meliputi
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perorangan; dan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi badan usaha.
  • Surat kuasa permohonan IMB.
  • Bukti kepemilikan tanah berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

Baca Juga: Pengertian IMB, Manfaat, Sanksi Hukum Sampai Dengan Biaya Pembuatannya

  • Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan).
  • Izin Rencana Kota (IRK) peta BPN (maksimal 200 m²), hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) (minimal 200 m²).
  • Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli.
  • Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal atau rumah tinggal dengan basement dan/atau lift.
  • GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp).
  • Rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP) bagi cagar budaya.
  • Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal bagi yang mempunyai basement atau lift bentang 6 meter.

Cara Mengurus IMB Rumah Secara Online

NJOP RumahNJOP Rumah

Kamu bisa mengurus IMB secara online lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dengan cara antara lain:

  • Melakukan pendaftaran akun SIMBG sebagai pemohon.
  • Lengkapi formulir data diri.
  • Klik menu “tambah” untuk memulai permohonan PBG, lalu klik “persetujuan bangunan gedung” untuk melakukan permohonan.
  • Pilih salah satu dari pilihan “fungsi bangunan.”

Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Tahu Lapor SPT Masa Bulanan Dan Batas Waktunya

  • Lengkapi data teknis bangunan, seperti data alamat bangunan, data bangunan gedung, dan data tanah.
  • Unggah dokumen pendukung dan dokumen kelengkapan data dengan format PDF.
  • Pastikan data yang diisi ssudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data.
  • Centang semua pernyataan yang ada, kemudian klik simpan.
  • Apabila sudah memilih simpan, maka permohonan akan diproses oleh dinas terkait. Tunggu dihubungi oleh dinas terkait untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Cek NJOP dan NOP Kabupaten Bogor, Wajib Kamu Lakukan Sebelum Membeli Atau Menjual Tanah

Cara Mengurus IMB Rumah Tidak Secara Online

bangunan rumah

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT