Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, silakan mendatangi loket pelayanan IMB di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.
Namun jika bangunan tersebut berukuran di bawah 500 m², maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membayar biaya retribusi IMB rumah tersebut.
Baca Juga: Cara Membuat IMB untuk Renovasi Rumah Lengkap Dengan Persyaratannya
Besaran biaya retribusi berbeda-beda, berikut rumus perhitungannya;
“Luas Total Lantai Bangunan x Harga Satuan = Biaya Retribusi IMB Rumah Tinggal”
Pembayaran retribusi IMB bisa dilaksanakan setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
Baca Juga: Sanksi Bagi Pengembang Atau Pemilik Rumah Tidak Memenuhi IMB atau PBG
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, maka kamu akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS).
Kamu bisa menyerahkan STS ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke P2B, setelah itu barulah IMB bisa diterbitkan.
Editor : Rozi Kurnia