LABVIRAL

Pengertian UMKM, Dasar Hukum Hingga Jenis-jenisnya yang Perlu Kamu Ketahui

Pengertian UMKM, Dasar Hukum Hingga Jenis-jenisnya yang Perlu Kamu Ketahui (Sumber : Freepik.com)

LABVIRAL.COM - UMKM adalah sebuah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UMKM dasarnya merupakan sebuah usaha atau bisnis yang dilakukan baik oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun dari rumah tangga.

UMKM ini bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat, dan bisa menjadi pondasi kemandirian negara.

Baca Juga: Cepat Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Fasilitasi Pendampingan dan Bantuan bagi Pelaku UMKM di Jember

Namun, agar lebih jelas, berikut pengertian UMKM berdasarkan UU yang mengaturnya.

Dasar Hukum UMKM

Ilustrasi HukumIlustrasi Hukum

Keberadaan UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang disebutkan tentang pengertian dari UMKM, antara lain:

Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Viral, Aldi Taher Terima Endorse UMKM Rp100.000, Impresi 12 Juta Viewer

Kriteria UMKM

Ilustrasi UMKMIlustrasi UMKM

Suatu usaha bisa disebut sebagai usaha UMKM jika memenuhi kriteria sebagai berikut.

Usaha Mikro

Jenis usaha mikro bisa dikatakan sebagai UMKM jika memiliki keuntungan bruto maksimal sebesar Rp300 juta per tahunnya, atau memiliki aset bisnis atau kekayaan minimal senilai Rp50 juta.

Usaha Kecil

Jenis usaha kecil ini memiliki pendapatan atau keuntungan yang jumlahnya lebih kecil. Hasil keuntungan brutonya berkisar dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahunnya. Sementara itu, untuk jumlah kekayaan bersihnya antara Rp50-Rp500 juta.

Usaha Menengah

Jenis usaha menengah ini memiliki pendapatan kasar dari hasil usahanya mulai dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahunnya. Lalu, untuk kekayaan bersih yang dimiliki sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar dalam setahun.

Ciri-Ciri UMKM

Kegiatan menganyam yang ada di ParaAkar Indonesia. (grebegumkmdiy.com)Kegiatan menganyam yang ada di ParaAkar Indonesia. (grebegumkmdiy.com)

Setelah mengetahui dasar hukum dan kriteria UMKM, berikut ciri-ciri UMKM:

Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu

Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu

Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih bisa disatukan

Sumber daya manusia (SDM) yang bekerja, belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni

Biasanya tingkat pendidikan SDM masih rendah

Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, tetapi sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank

Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP

Baca Juga: Ayo Cek, Begini Ciri-Ciri UMKM Dapat BLT Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Jangan Sampai Ketinggalan!

Jenis-Jenis UMKM

Produk olahan kopi dari Pabrik Kopi Nata. (grebegumkmdiy.com)Produk olahan kopi dari Pabrik Kopi Nata. (grebegumkmdiy.com)

Seperti yang dijelaskan pada Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.

Pada dekade terakhir ini mulai marak bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar. Berikut ada 3 jenis usaha yang termasuk UMKM:

Usaha Kuliner

Salah satu bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi bahkan kalangan muda sekalipun. Berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan.

Usaha Fashion

Selain makanan, UMKM di bidang fashion juga sedang diminati. Setiap tahun mode tren fashion baru selalu hadir, yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion.

Usaha Agribisnis

Siapa bilang usaha agribisnis di bidang pertanian harus bermodalkan tanah yang luas. Seseorang bisa memanfaatkan perkarangan rumah yang disulap menjadi lahan agrobisnis menguntungkan.

Jika dahulu masyarakat hanya mempunyai usaha UMKM, yang dijual di tempat atau toko offline, sekarang masyarakat bisa mengembangkan usahanya dengan platform digital atau online.

Di Indonesia sendiri jumlah UMKM sangat meningkat pesat. Hal tersebut tentu tak bisa lepas dari peran dukungan pemerintah dalam mengembangkan modal untuk para pegiat usaha UMKM. Faktor teknologi juga menjadi unsur sentral.

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT