LABVIRAL.COM - Mayoritas penduduk Indonesia merupakan umat muslim, tidak heran sesuatu yang sesuai dengan syariat Islam akan banyak diminati. Tak terkecuali sistem pinjam meminjam ataupun gadai.
Berbicara gadai, saat ini pegadaian Indonesia terdapat dua jenis, yaitu pegadaian syariah dan pegadaian konvensional. Keduanya sama-sama berasal dari satu kepala yang sama, hanya terdapat beberapa hal yang membedakannya.
Apa bedanya?
Berikut Labviral.com jelaskan;
Landasan hukum
Hal pertama yang membedakan keduanya yaitu landasan hukum, di mana pegadaian syariah berlandaskan Al-qur'an, hadis dan fatwa para ulama. Sedangkan landasan hukum dari pegadaian konvensional, yaitu peraturan yang telah ditetapkan badan hukum nasional juga internasional.
Baca Juga: Lirik Lagu Kereta Malam Cocok Untuk Menemanimu di Perjalanan Menggunakan Kereta
Ijab/Akad
Setiap melakukan peminjaman, maka kamu akan diminta untuk memberi tahu apa keperluan untuk meminjam. Nah, bagian ini disebut dengan akad.
Dasar hukum Pegadaian Syariah adalah menggunakan akad gadai rahn yang menyesuaikan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Sedangkan akad pegadaian konvensional menggunakan akad gadai sesuai peraturan pegadaian.
Sistem pembayaran
Perbedaan selanjutnya dapat dilihat dari sistem pembayaran, di mana untuk sistem syariah, nasabah yang tidak mampu membayar tidak akan dikenakan bunga atas pinjaman, melainkan hanya dikenakan biaya uang sewa atau penitipan.
Jika nasabah masih belum bisa membayar meski sudah ditangguhkan dan tidak mampu membayar ongkos serta biaya penyimpanan, maka barang jaminan tersebut akan dilelang atau dijual.
Jika pada proses pelelangan, barang nasabah yang dilelang menghasilkan uang lebih dari utang yang dipinjam maka uang lebihnya akan dikembalikan kepada nasabah.
Sebaliknya, jika barang yang dilelang tidak bisa menutupi utang atau besaran nominal yang dipinjam maka nasabah akan dikenakan biaya untuk dapat melunasi utangnya.
Baca Juga: Yuk Mengenal Lebih Dalam Apa Itu BI Rate!
Sedangkan sistem bayar konvensional, bunga pinjaman biasanya ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Jika nominal pinjam besar maka bunga pun akan ikut membesar.
Pada umumnya, besaran bunga pegadaian konvensional semakin naik. Misalnya, perhitungan biaya pinjaman setiap 15 hari kemudian maka pada hari ke-16 dan seterusnya bunga akan naik.
Untuk lebih memahami berikut, perbedaan antara pegadaian syariah dan pegadaian konvensional, berdasarkan tabel sahabat pegadaian.
Pegadaian Konvensional
Produk
Untuk produk gadai menggunakan prinsip konvensional. Tapi juga melayani pengajuan produk syariah seperti Cicil Emas, Pembiayaan Porsi Haji, dan sebagainya.
Sewa modal
Menggunakan prinsip sewa modal tiap 15 hari Besarnya dihitung dari uang pinjaman.
Akad gadai
Menggunakan akad gadai.
Proses lelang
Dilakukan setelah jangka waktu habis dan tidak diperpanjang.
Barang jaminan
Ada marhun (agunan) sebagai jaminan.
Pegadaian Syariah
Produk
Semua produk yang ditawarkan sudah menggunakan prinsip syariah.
Sewa modal
Menggunakan prinsip biaya pemeliharaan atau Mu’nah yang dihitung setiap 10 hari.Besarnya dihitung berdasarkan nilai taksiran barang.
Akad gadai
Menggunakan akad Rahn.
Proses lelang
Dilakukan setelah jangka waktu habis dan tidak diperpanjang.
Barang jaminan
Ada agunan untuk jaminan.
Baca Juga: Mau Jebak Kekasih Jangan Pakai Lirik Lagu Undangan Palsu Ya! Nanti Terbongkar Rahasianya
Nah, itu dia perbedaan pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional. kamu bebas memilih mana yang lebih cocok untuk kamu sesuai dengan kepercayaan kamu. pada initnya keduanya sama-sama meminjamkan dana untuk kamu. semoga bermanfaat.
Editor : Dian Eko Prasetio