LABVIRAL

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online? Ini Cara Lapor SPT Online 2023

Cara membayar SPT tahunan secara online (Sumber : www.pajak.go.id)

LABVIRAL.COM - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 sudah semakin dekat. Terhitung tenggat atau batas waktu terakhir pelaporan yakni tanggal 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi.

Sedangkan pada tanggal 30 April 2023 untuk wajib pajak badan hukum. Lalu, bagaimana cara lapor SPT tahunan di DJP online?

Cara melaporkan SPT Tahunan secara online ini memang cukup mudah. Wajib pajak hanya perlu masuk ke laman resmi dari DJP dan kemudian memilih e-Filing.

e-Filing sendiri adalah salah satu cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang bisa dilakukan di mana dan kapan saja selama kamu terhubung dengan jaringan internet. Hal ini untuk memudahkan karena tak perlu repot untuk datang langsung ke kantor pajak.

Baca Juga: Bagaimana Lapor SPT Tahunan Online 2023? Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Sebelum melakukan pelaporan secara online, wajib pajak pribadi atau karyawan harus mengisi formulir SPT 1770 SS dan 1770 S terlebih dahulu.

Tak hanya itu saja, wajb pajak juga harus memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Cara untuk mendapatkan e-FIN ini bisa dilakukan di KPP terdekat. Hal ini untuk memudahkan saat pendaftaran layanan DJP online.

Beberapa yang perlu diperhatikan dalam hal pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak harus melaporkan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Lapor SPT Online 2023 Gampang Banget, Cukup Siapkan Hal ini

1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.

2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.

3. Harta dan kewajiban milik wajib pajak.

4. Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.

Cara Lapor SPT Tahunan di DJP online

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan di DJP online? Yuk, simak langkah-langkah berikut ini:

1. Masuk ke situs www.pajak.go.id.

2. Klik bagian menu login di pojok kanan atas.

3. Kemudian isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

4. Isi kata sandi/password.

5. Isi kode verifikasi.

6. Klik login.

7. Klik e-filing.

8. Klik buat SPT.

9. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS.

10. Kemudian isi langkah-langkah mulai dari 1 sampai 18, beberapa di antaranya seperti mengisi data penghasilan, harta, sampai utang dan lainnya.

11. Setelah selesai mengisi, barulah klik kirim SPT.

12. Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email yang terdaftar.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT