LABVIRAL

3 Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK, Hindari Kalau Tak Mau Dikejar Debt Collector

Ilustrasi Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK (Sumber : Freepik.com/rawpixel.com)

Baca Juga: 7 Cara Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal, Bikin Bebas Teror!

3. Dikejar debt collector

Selain terkena blacklist SLIK OJK dan pinjaman hingga terkena denda 100 persen, salah satu risiko lainnya adalah dikejar oleh para debt collector.

Para penyedia atau lembaga pinjol memiliki debt collector untuk menagih nasabah yang gagal bayar. Nasabah atau debitur yang gagal bayar akan selalu berurusan dengan para penagih lapangan ini sampai urusan benar-benar selesai.

Itulah tiga hal risiko yang bakalan dihadapi jika kamu sebagai debitur melakukan gagal bayar. Maka, untuk menghindari risiko ini, paling tidak lakukan pembayaran angsuran secara rutin.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT