LABVIRAL

3 Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK, Hindari Kalau Tak Mau Dikejar Debt Collector

Ilustrasi Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK (Sumber : Freepik.com/rawpixel.com)

LABVIRAL.COM - Salah satu risiko pemanfaatan pinjaman online atau biasa disingkat dengan istilah pinjol memang harus diwaspadai.

Apakah kamu sudah tahu apa saja risiko jika gagal bayar pinjol OJK? Pinjol belakangan ini memang lagi marak dan populer di Indonesia.

Banyak masyarakat yang memanfaatkan pinjol sebagai alternatif mencari dana dengan mudah dan cepat. Namun, di balik kemudahan itu, ada risiko yang harus diwaspadai.

Salah satu risiko yang mengintai tersebut adalah gagal bayar. Jika sudah gagal bayar, akan ada risiko yang mengintai. Lalu, apa saja risiko bagi kamu yang terjebak jeratan hutang?

Baca Juga: 5 Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi Sembarangan

Berikut ini adalah beberapa risiko yang harus dihadapi ketika sudah masuk tahap gagal bayar:

1. Blacklist SLIK OJK

Salah satu risiko ketika gagal bayar yang harus diterima adalah blacklist SLIK OJK. Lembaga tempat peminjaman akan melaporkan data para debitur yang tidak mau melakukan pembayaran terkait pinjaman yang menunggak.

Lembaga pinjaman akan melaporkan ke OJK dan data kamu akan dimasukan ke dalam daftar hitam layanan pinjaman.

2. Denda bunga bisa sampai 100 persen

Risiko yang harus ditanggung berikutnya adalah semakin bertambahnya denda. Gagal bayar ini memang menyebabkan jumlah pinjaman semakin meningkat.

Per hari denda yang akan dikenakan ke debitur gagal bayar sebesar 0,8 persen per harinya.  Jumlah denda ini akan mencapai puncak atau maksimal sampai keterlambatan yang dikenakan 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

Baca Juga: 7 Cara Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal, Bikin Bebas Teror!

3. Dikejar debt collector

Selain terkena blacklist SLIK OJK dan pinjaman hingga terkena denda 100 persen, salah satu risiko lainnya adalah dikejar oleh para debt collector.

Para penyedia atau lembaga pinjol memiliki debt collector untuk menagih nasabah yang gagal bayar. Nasabah atau debitur yang gagal bayar akan selalu berurusan dengan para penagih lapangan ini sampai urusan benar-benar selesai.

Itulah tiga hal risiko yang bakalan dihadapi jika kamu sebagai debitur melakukan gagal bayar. Maka, untuk menghindari risiko ini, paling tidak lakukan pembayaran angsuran secara rutin.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT